#LinkList2 h2 { display:none; } #LinkList2 ul { list-style: none; } #LinkList2 li { float: left; } #LinkList2 a:link, #LinkList2 a:visited { padding: 5px; display: block; color:#fff; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; } #LinkList2 a:hover { padding: 5px; display: block; color:#ff0000; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; }

Sabtu, 03 April 2010

Butuh Alternatif Hentikan Penggalian Pasir Pesisir

Kondisi daerah pesisir pantai di Merauke semakin menghawatirkan. Hal tersebut dapat terlihat jelas di sepanjang pantai Lampu Satu misalnya, aktifitas penggalian pasir pantai dapat dengan mudah dijumpai. Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah yang dengan tegas melarang adanya aktifitas penggalian pasir di pantai.

Akibatnya, telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di daerah penggalian tersebut. Guna mencegah pengrusakan lingkungan yang lebih luas lagi, masyarakat diminta untuk terus menjaga lingkungan hidup dan tidak merusak lingkungan hanya karena alasan ekonomi.
Penegakan Peraturan Daerah tentang bahan galian golongan C justru merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja, namun fakta di lapangan sangat memprihatinlan. Karena kurang pedulinya masyarakat terhadap Perda tersebut, sehingga mempersulit pihaknya di dalam penertiban aktifitas para penggali pasir.
Kepala Kantor Satpol-PP Merauke, Ramadayanto mengemukakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, sehubungan terus maraknya penggalian dan penjualan pasir semen dan pasir laut di wilayah potensial dan pesisir pantai di Kabupan Merauke yang notabene dilakukan oleh masyarakat.
Dikatakan, Satpol-PP selaku instansi penegak Peraturan Daerah telah bekerja sama dengan instansi terkait dalam menertibkan Perda-Perda, terutama Perda penggalian bahan galian golongan C. Namun, kata Ramadayanto, sangat sulit untuk diterima masyarakat, mengingat bahan galian golongan C tersebut, merupakan salah satu alternative penting dalam menunjang hidup mereka.
Ramadayanto mengingatkan masyarakat yang memiliki potensi bahan galian golongan C, supaya menyadari akan bencana yang akan terjadi di pantai selatan Papua akibat pengrusakan lingkungan dengan penggalian dan penjualan pasir, baik yang dilakukan secara legal maupun illegal.
Jika kondisi seperti itu terus berjalan dan dilanjutkan, masih kata Ramadayanto, tanpa menghiraukan akan dampak pengrusakan pantai, dikhawatirkan akan terjadi bencana yang dapat merugikan banyak orang.
“Jika kondisi ini terus dilanjutkan tanpa menghiraukan kerusakan pantai, maka suatu saat nanti, kita semua di Merauke dan sekitarnya akan menuai musibah yang datang tba-tiba,”kata Ramadanyato mengingatkan.
Kepada Pemerintah Kabupaten Merauke, juga diharapkan untuk mencari solusi atau alternative lain dalam memberdayakan masyarakat pesisir pantai, guna menghidupi keluarga mereka yang disesuaikan dengan kemampuan dan bakat mereka. Hal tersebut harus dilakukan, agar penggalian dan penjualan pasir dapat ditekan secara maraton dan juga demi keselatan banyak orang.//Musamus

Tidak ada komentar: