MUSAMUS--- Sebanyak 10 pekerja seks komersial (PSK) yang dijatuhi hukuman satu bulan penjara atau denda Rp 1 juta karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003
setelah tidak menggunakan kondom saat melakukan hubungan badan dengan lawan jenis, belum menjalankan vonis tersebut.
Para pendamping PSK di Lokalisasi Yobar, A. Rum Metalmetty, S.Sos, MM yang ditemui di Kantor Bupati Merauke, Rabu (24/3) membenarkan jika kesepuluh PSK tersebut belum memenuhi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Merauke setelah divonis satu bulan penjara atau denda Rp 1 juta. “Ya, mereka masih mencari uang sehingga kita juga harus mengerti. Kasian kan, berapa penghasilan yang didapatkan dari aktivitas yang dilakukan sehari-hari,” katanya.
Metalmetty mengaku, pihaknya terus memberikan motivasi dan dorongan kepada mereka agar mencari uang dan tetap memperhatikan agar tetap menggunakan kondom. Maksudnya agar bisa terhidar dari penyakit IMS atau sampai kepada HIV/AIDS. “Saya tetap yakin suatu saat mereka akan menyerahkan uang tersebut setelah mengumpulkan sedikit demi sedikit,” tandasnya.
Menyinggung jangan sampai mereka akan dieksekusi dalam waktu dekat untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Merauke, Metametty mengaku, dirinya tidak memiliki kompetensi untuk berkomentar. “Ya, karena sudah masuk di ranah hukum sehingga saya pun tak berani berkomentar. Bisa langsung tanyakan kepada jaksa sebagai eksekutor,” sarannnya. (frengky)
Rabu, 31 Maret 2010
10 PSK Yobar Belum ‘Dieksekusi’
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
jaksa dan hakimnya dikasih gratisan aja entar juga BEBAS KOK................................
WKWKKWKWKWK....
Posting Komentar