MUSAMUS---- Guna memberantas dugaan adanya mafia peradilan yang sering terjadi, LSM Papua Foundation bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) RI membentuk Posko Peradilan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Untuk beberapa kabupaten/kota di Papua termasuk juga di Kabupaten Merauke telah dibentuk. Posko tersebut nantinya akan menjalankan tugas dan tanggungjawab memonitoring dan mengikuti jalannya persidangan setiap kasus di Pengadilan Negeri PN) Merauke.
Direktur LSM Lembaga Papua Fondation, Baharudin Farawowan, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Hotel Iteze, Selasa (30/3) mengungkapkan, selain memantau setiap persidangan yang dijalankan oleh seorang hakim di PN Merauke, mereka juga akan menerima setiap pengaduan dari masyarakat terkait vonis dan atau putusan yang dijatuhkan. Mungkin selama ini masyarakat hanya bisa mengeluh dan tidak berbuat banyak, maka dengan Posko ini mereka bisa menyuarakan ketidakpuasan.
Dijelaskannya, pengawalan setiap kasus oleh Posko Pemantau Peradilan, tidak hanya di PN Merauke tetapi juga mulai dari kepolisian dan juga kejaksaan. Karena terkadang suatu kasus mengendap lama di kedua institusi tersebut. Olehnya, tugas tim yang telah dibentuk ini adalah memonitoring dan mengikuti alur perjalanan suaru kasus yang sedang ditangani.
Baharuddin menegaskan, mafia peradilan di Tanah Papua sudah menjadi momok sehingga perlu adanya Posko Pemantau Peradilan yang nantinya akan bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sebenarnya, akan sangat tepat jika Posko Pemantau melibatkan pengacara tetapi bukan mereka yang aktif beracara di pengadilan. Tetapi, yang memiliki kepedulian untuk memberantas mafia yang sering dilakukan oleh oknum hakim-hakim nakal. “Kita harus bisa memahami juga jika pengacara sering memainkan peran dalam suatu kasus. Olehnya, tidak dengan serta merta dilibatkan,” tegas dia.
Tugas dari Posko Pemantau Peradilan, lanjut Baharuddin, melaporkan ke KY jika putusan dari suatu kasus di pengadilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta ancaman hukuman yang harus diterima. Jika sampai ada oknum hakim yang bermain ‘kucing-kucingan dalam suatu kasus, tetap akan dipanggil KY untuk diadili. “Kita harus tegakkan proses hukum di setiap pengadilan di Tanah Papua. Sehingga tidak dengan seenaknya seorang hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pihaknya bersama pengurus Posko Pemantau Peradilan Merauke yakni Samson Mambrasar, ST (ketua), Wakil Ketua, Cosmas Yem dan Sekretaris, La Sumety akan bertemu dengan Kapolres Merauke, AKBP Hadi Ramdani, SH, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari), Edhy Suprapto, SH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, D. Sinaga, SH guna melakukan audien. “Dalam satu atau dua hari ke depan ini, kita akan bertemu pimpinan dari tiga institusi tersebut untuk audiens sekaligus memperkenalkan kepengurusan dari posko tersebut,” kata Baharuddin. (frengky)
Sabtu, 03 April 2010
Pemantau Peradilan Merauke Dibentuk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar