Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke melarang setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan aktivitas bernuansa kampanye sebelum tahapan KPU digelar.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke melalui surat edaran nomor 11 tanggal 29 Maret 2010, dengan jelas melarang sejumlah aktifitas seperti kegiatan ulang tahun, sosial budaya, keagamaan dan perlombaan-perlombaan olahraga serta berbagai kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa.
Ketua Panwaslu Merauke, B Tukidjo menjelaskan, aktifitas itu dapat dikategorikan kampanye, apabila memenuhi unsur-unsur kampanye sesuai peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009.
Dikatakan sesuai dengan keputusan nomor 12 KPU Tanggal 4 Februari 2010, KPU Merauke menetapkan tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus sebagai jadwal kampanye Pemilukada.
“Aturan tersebut sudah jelas, jadi sebelum tahapan kampanye berlangsung, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati maupun partai politik, dilarang untuk melakukan berbagai aktifitas yang mengarah pengumpulan massa dan kampanye,”tukas Tukidjo.
Di tempat terpisah, anggota KPU Merauke Jaya Ibnu Su’ud menjelaskan tahapan Pemilukada untuk kampanye telah dijadwalkan berlangsung selama 14 hari (23 Juli-5 Agustus). Dimana pada kampanye pertama, 23 Juli diawali dengan penyampaian visi-misi bakal calon di gedung DPRD Merauke.
“24 Juli hingga 4 Agustus merupakan jadwal kampnye terbuka dan di tutup 5 agustus dengan debat calon Bupati dan Wakil Bupati,”terang Jaya.
Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah ini, Tukidjo menghimbau kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan parpol dan tim kampanye agar dapat memetuhi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan baik dan lancar.//Musamus
Sabtu, 03 April 2010
Dilarang, Aktifitas Bernuansa Kampanye
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar