#LinkList2 h2 { display:none; } #LinkList2 ul { list-style: none; } #LinkList2 li { float: left; } #LinkList2 a:link, #LinkList2 a:visited { padding: 5px; display: block; color:#fff; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; } #LinkList2 a:hover { padding: 5px; display: block; color:#ff0000; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; }

Sabtu, 03 April 2010

Finalisasi DPS, Proaktif Warga agar Terdata

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Merauke sudah semakin dekat. Sesuai dengan jadwal KPU, pemilihan kepada daerah periode 2010-2015 yang dipilih lewat pemberian hak suara dengan cara di coblos itu, akan berlangsung pada 9 Agustus mendatang.

KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi telah merencanakan 462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik yang akan dipergunakan warga dalam menentukan pilihannya.
Dan guna mengakomodir semua warga yang telah memiliki hak pilih pada Pemilukada, pengakuratan data pemilih masih terus dilakukan. Hingga akhir Maret 2010, tercatat sebanyak 140.390 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan penduduk dan pemilih yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke.
Dikatakan Anggota KPU Merauke, Jaya Ibnu Su’ud, jumlah 140.390 pemilih dari total penduduk 2.000 an lebih itu, belum menjadi data final. Sehingga dimungkinkan adanya penambahan maupun pengurangan sesuai hasil finalisasi pendataan yang dilakukan saat ini.
Selain finalisasi oleh aparat teknis, KPU Merauke saat ini telah mempublikasikan daftar pemilih sementara itu di tiap-tiap kantor distrik dan kelurahan untuk dilakukan pengecekan bersama-sama masyarakat.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat agar dapat proaktif melakukan pengecekan nama pada lembar DPS. dan selanjutnya segera melapor ke aparat penyelenggara jika mendapati namanya belum tercantum dalam DPS itu.
“Selama 20 hari, 11 April-1 Mei akan dilakukan pengecekan bersama-sama DPS yang ada sebelum dilakukan pemutahiran data pemilih tetap pada 23 Juni. Karena setelah DPT ditetapkan, KPU tidak menerima lagi adanya perubahan data pemilih,”terangnya pada saat melakukan sosialisasi tahapan Pemilukada.
Dan setelah merampungkan data pemilih tetap Pemilukada, KPU akan lanjut pada tahapan pencetakan surat suara yang disesuaikan dengan DPT tersebut.
Hal ini penting, agar semua masyarakat yang telah memiliki hal pilih dapat terakomodir pada pesta demokrasi Pemilukada Bupati Merauke Periode 2010-2015.//Musamus

Tidak ada komentar: