#LinkList2 h2 { display:none; } #LinkList2 ul { list-style: none; } #LinkList2 li { float: left; } #LinkList2 a:link, #LinkList2 a:visited { padding: 5px; display: block; color:#fff; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; } #LinkList2 a:hover { padding: 5px; display: block; color:#ff0000; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; }

Senin, 29 Maret 2010

Siap Dilakukan, Operasi Kendaraan Dinas dan Pegawai Dijam Dinas

Pegawai di lingkup Pemda Merauke diingatkan untuk tidak meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas. Tidak hanya itu, pegawai yang menggunakan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas roda dua maupun roda empat, juga harus dapat memanfaatkan fasilitas Negara itu dengan baik sesuai fungsinya.

Hal tersebut penting untuk ditaati oleh seluruh pegawai, dan untuk pengoptimalannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, akan turun langsung melakukan operasi kendaraan dinas serta pegawai di luar kantor pada jam dinas.
Menurut Kepala Kantor Sat.Pol PP Merauke, Ramadayanto, operasi penertiban itu dilakukan tidak lain bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai di lingkungan Pemda Merauke dalam bekerja dan juga bertanggung jawab terhadap fasilitas Negara yang harus dijaga dan digunakan dengan baik.
Mengingat, pemberian sarana dinas oleh pemerintah itu, bertujuan untuk menunjang kinerja di kantor dan bukan untuk disalah fungsikan.
“Jadi, pegawai yang berada di luar kantor saat jam dinas tidak boleh atau dilarang, asalkan ada alasan yang jelas dan juga diketahui oleh pimpinan. Misalkan, mau jemput anak sekolah atau ada keperluan dan alasan lain hingga mereka harus berada di luar kantor saat jam dinas, namun sesuai aturan mereka harus mendapatkan izin dari pimpinan dan bukan asal-asalan atau seenaknya saja ke luar kantor, ”kata Ramadayanto.
Demikian pula, lanjut Ramadayanto lagi, terhadap fasilitas kendaraan dinas, juga akan ditertibkan bila kendaraan itu kedapatan berada di tempat-tempat hiburan. Dan sesuai dengan peraturan, pegawai yang kedapatan melanggar, meraka akan dikenai sanksi tegas.
“Sebelum-sebelumnya kita telah jalan operasi. Dan ada yang kedapatan, namun masih kita tangani secara persuasive dan meminta pelanggar untuk tidak mengulangi lagi,”ungkapnya.
Menurut Ramadanyato, upaya mendisiplinkan pegawai agar giat bekerja di kantor dan juga penertiban kendaraan plat merah itu, pada prinsipnya siap untuk dilakukan. Terkait dengan hal itu, pihaknya terlebih dahulu telah menyurat ke tiap-tiap instansi agar menertibkan terlebih dahulu pegawai-pegawainya.
“Kita telah surati tiap instansi, karena pimpinan SKPD juga paling bertanggung jawab terhadap para pegawainya. Dengan harapan, mereka semakin disiplin bekerja dan juga bertanggung jawab dengan fasilitas dinas milik pemerintah itu,”terang Ramadayanto mantap.//Musamus

Tidak ada komentar: