#LinkList2 h2 { display:none; } #LinkList2 ul { list-style: none; } #LinkList2 li { float: left; } #LinkList2 a:link, #LinkList2 a:visited { padding: 5px; display: block; color:#fff; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; } #LinkList2 a:hover { padding: 5px; display: block; color:#ff0000; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; }

Selasa, 20 April 2010

Kasus Penjualan Kupon Berhadiah Udin Mengaku Satu Korban Telah Setor Rp 5 Juta

MUSAMUS---Kapolres Merauke, AKBP Hadi Ramdani, SH melalui humasnya, AKP Richard Nainggolan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap Muhamad Udin, dirinya mengaku telah ada salah seorang warga Merauke yang menyetor uang senilai Rp 5 juta kepada perusahan induk di Surabaya dengan tujuan akan mendapatkan hadiah menarik mobil.



Demikian disampaikan Nainggolan saat ditemui media ini beberapa waktu lalu. “Memang betul ada pengakuan dari Udin jika sudah ada salah seorang warga Kota Merauke yang tertarik dengan kupon yang dibagi-bagi tersebut dan diapun telah mentransfer uang senilai Rp 5 juta ke perusahan induk yang ada di Surabaya. Hanya saja, identitas dari warga yang mengirim uang tersebut, sampai sekarang belum diketahui juga,” katanya.

Oleh karena belum ada identitas dan pengaduan secara resmi, lanjut Nainggolan, penyidik pun tak bisa memproses lebih lanjut kasus tersebut mengingat belum ada yang jadi korban. “Ya, prinsipnya bahwa jika ada yang dirugikan, silakan dilaporkan ke Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut. Sejauh ini, kita tidak bisa mengambil langkah hukum terlebih dahulu, tetapi kalau ada laporan atau pengaduan secara resmi, tetap akan disikapi,” tegas dia.

Nainggolan menambahkan, untuk sementara Muhamad Udin tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor setiap hari. Selain itu juga barang bukti berupa sisa kupon berhadiah diamankan untuk sementara waktu sambil menunggu proses selanjutnya. “Kita tidak bisa memproses begitu saja Udin jika belum ada laporan dari orang yang merasa sebagai korban,” tandasnya. (frengky)

Tidak ada komentar: