#LinkList2 h2 { display:none; } #LinkList2 ul { list-style: none; } #LinkList2 li { float: left; } #LinkList2 a:link, #LinkList2 a:visited { padding: 5px; display: block; color:#fff; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; } #LinkList2 a:hover { padding: 5px; display: block; color:#ff0000; font-size:11px; font-family: "Times New Roman", Serif; }

Senin, 24 Mei 2010

Ijazah Dua Kandidat Cabup Merauke Diduga ‘Bermasalah’

MUSAMUS----Setelah dilakukan verifikasi terhadap kurang lebih 30 persyaratan bakal calon bupati (Bacabup) Merauke bersama calon wakilnya, terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi kembali. Dari sekian banyak persyaratan tersebut, tim verifikasi yang merupakan gabungan dari KPUD Kabupaten Merauke, Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kandep Agama menemukan ada ijazah dari dua Cabup yang bermasalah sehingga harus membutuhkan klarifikasi dan penegasan dari instansi bersangkutan.

“Memang ada dua calon yang ijazahnya harus diklarifikasi ke instansi terkait karena ada sedikit ketidaksesuaian. Kami sedang melakukan koordinasi untuk bisa mendapatkan penegasan yang jelas. Untuk rekan-rekan wartawan ketahui saja bahwa ada dua ijazah yang perlu dklarifikasi lagi, tetapi siapa saja bakal calon tersebut, tidak etis untuk harus dibuka ke masyarakat luas. Ya, ini berdasarkan hasil kerja dari tim setelah melakukan verifikasi,” ungkap Ketua Tim Verifikasi berkas pasangan calon, Romanus Sujatmiko, S.Sos yang ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Sabtu (15/5).

Dijelaskannya, dari delapan bakal calon yang mengajukan persyaratan, lima harus melengkapi kembali terutama dukungan partai politik (Parpol). Sedangkan tiga pasangan lain yakni Drs. Romanus Mbaraka, MT- Sunardjo, S.Sos, Daniel Walinaulik-Ir. Omah Ladamay dan Laurensius Gebze-Ahnan Rosyadi tidak ada persoalan. Khusus persoalan di tubuh PKB yang mengusung juga Fredhy Gebze-Drs. Waryoto, M.Si, KPUD telah melakukan klarifikasi dan telah diperoleh jawaban pasti dari DPP jika yang berhak mengajukaan bakal calon adalah di tingkat DPW. Dengan demikian, pasangan Laurensius-Rosyadi dinyatakan sah.

Sedangkan untuk Partai Hanura, kata Sujatmiko, dinyatakan legal atau berhak mengajukan calon adalah pasangan Fredhy-Waryoto. Dengan demikiana sudah tidak ada persoalan lagi. Khusus pasangan calon independen yakni Albert-Moyuen-Karolus Kerok, harus menambah lagi 8889 surat dukungana dari masyarakat baru bisa diterima kembali. “Kita memberikan kesempatan kepada mereka selama kurang lebih tujuh hari untuk harus melengkapi kembali sehingga bisa ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata dia.

Proses perbaikan, lanjut Sujatmiko, dari tanggal 14-21 Mei. Jadi, berkas para kandidat dikembalikan dan nantinya dilihat kembali berapa kekurangan yang harus dilengkapi kembali. “Kami juga menyertakan dengan petunjuk tentang kekurangan yang harus dilengkapi. Langkah tersebut dilakukan agar para kandidat maupun tim sukses bisa memahami dan bergerak untuk mengurus dan di kembalikan ke KPUD sesuai schedule yang ditentukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, tim yang bekerja melakukan verifikasi, tidak hanya dari KPUD Merauke tetapi melibatkan beberapa instansi terkait. Karena tidak mungkin orang KPUD mengetahui secara teknis semua persyaratan yang diserahkan oleh para kandidat untuk diteliti dan atau diperiksa. (frengky)

Tidak ada komentar: